Rabu, 28 Februari 2018

Syarat-Syarat Multi Akad Yang Diperbolehkan


1. Tidak termasuk akad yang dilarang dalam nash (Quran dan hadist) untuk digabungkan, seperti rekayasa melakukan riba fadl

Tiga hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan akad yang dilarang untuk digabung, yaitu:

Hadist 1 : "Rasulullah SAW melarang dua akad (bai'ataini) dalam satu akad (bai'ah)"

Hadist 2 : "Rasulullah SAW melarang dua akad (shafqataini) dalam satu akad (shafqah)"

 Contoh  transaksinya adalah bai' inah

Hadist 3 : "Rasulullah SAW melarang akad jual-beli dalam pinjaman"

2. Tidak termasuk dalam hilah ribawiyah, seperti bai' inah

3. Tidak boleh menyebabkan kepada riba seperti menggabungkan qardh dan akad mu'awadhah

4. Akad-akad yang digabung bukan termasuk akad-akad yang tidak boleh digabung (karakter akadnya) atau akibat hukumnya bertentangan. seperti antara hibah dan jual-beli.

Jumat, 23 Februari 2018

Studi Kasus VI


  • Seorang pemilik modal, memberikan dananya untuk dikelola di bisnis peternakan ayam, ia mensyaratkan tingkat keuntungan bisnis peternakan ayam sebesar 15%
  • Sebagai pelaksana bisnis, Pak Araman hanya bersedia untuk memberikan imbal hasil kepada pemilik modal sebesar 12% dan sang pemilik modal menyetujui tawaran Pak Arman tersebut.
  • Buat analisis fiqh, apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan riba?
Jawaban:

Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembaliaan berdasarkan presentase tertentu dari jumlah peminjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu:
Bertambah (Aziyaadatu), berasal dari kata “raba” yang sinonimnya : nama wa zada, artinya tumbuh dan tambah. karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
Dalil tentang riba:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” 

Hadits tentang riba:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. 
(HR Muslim).

“Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Jadi, menurut saya, dalam kasus tersebut tidak terdapat riba, karena si pemilik dana menyetujui kesepakatan yang diajukan oleh si pengelola usaha

Jumat, 16 Februari 2018

Perkembangan Perbankan Syariah Pada Negara Non-Muslim



Selama sepuluh tahun terakhir sektor finansial syariah mengalami kemajuan pesat di seluruh dunia. Perkembangan ini terjadi tidak hanya di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim tetapi juga di negara-negara Barat dan non-Islam.Direktur Pelaksana International Shariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), Malaysia, Muhammad Akram Laldin mengungkapkan fenomena ini bisa dilihat dari makin banyaknya perbankan yang berbasiskan syariah muncul di negara-negara itu. Bank-bank seperti Citibank, UOB, Barclay, hingga HSBC kini menyediakan layanan keuangan Islam. Negara-negara Barat pun membuka keran finansial syariah sebagai sumber investasi dan pembiayaan alternatif agar perekonomian mereka tumbuh.
Inggris berhasrat besar menjadi pusat keuangan syariah di Eropa. Langkah itu tampaknya tidak akan berjalan mulus mengingat Belanda pun memiliki keinginan yang sama. Swiss pun tidak ketinggalan, ingin menjadikan Zurich sebagai pusat finansial syariah di Eropa dan dunia. Menurut Ernst & Young, aset perbankan syariah global saat ini mencapai 1,7 triliun dolar AS. Pada 2018 aset ini diperkirakan akan naik hingga mencapai 3,4 triliun dolar AS. Penerbitan sukuk global pun masih ramai meski tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2018, diperkirakan sukuk global yang diterbitkan mencapai 300 miliar dolar AS seiring semakin membaiknya perekonomian global dan regional. Pada 2015 ini estimasi penerbitan sukuk global berada di kisaran 100 miliar dolar AS hingga 150 miliar dolar AS.
Pada 2014, negara-negara non-Islam tersebar dari Afrika Selatan (Afsel), Inggris, Hong Kong, hingga Luksemburg telah menerbitkan obligasi Islam (sukuk). Goldman Sachs menerbitkan sukuk senilai 500 juta dolar AS. Laporan Perkembangan Keuangan Islam (IFDR) 2015 menyebut, Jerman menyambut bank syariah pertama saat Kuveyt Turk membuka KT Bank AG di Frankfurt pada 2015 lalu. Begitu juga Cina yang sejak 2014 sudah mendalami bank syariah. Undang-undang perbankan Cina sedang direvisi untuk bisa memasukkan perbankan Islam di dalamnya.