Judul : ISLAMIC ACCOUNTABILITY FRAMEWORK
IN THE ZAKAT FUNDS MANAGEMENT
(KERANGKA AKUNTABILITAS ISLAM DALAM
PENGELOLAAN ZAKAT)
Jurnal :
Social and Behavioral Siences
Download : www.sciencedirect.com
Vol & Hal : Vol 164 & Hal 508-515
Tahun : 2014
Penulis : Ram Al Jaffri Saad, Norazita Marina Abdul Aziz, Noerfaizah
Sawandi
Reviewer : Astri Yanti
Tanggal : 05 Oktober 2017
Abstrak :
Jurnal
dengan judul “Kerangka Akuntabilitas Islam Dalam Pengelolaan Dana Zakat” ini
berisi tentang pembahasan tentang akuntabilitas Islam dalam pengelolaan dana
zakat. Selain itu jurnal ini mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi dasar
terjadinya inefisiensi (pemborosan) dalam distribusi zakat dan tentang
kesesuaian dan penerapan kerangka akuntanbilitas Islam dalam pengelolaan dana
zakat. Abstrak yang disajikan penulis bersifat teoritis dan konseptual. Secara
keseluruhan isi dari topik bahasan yang dibahas dalam jurnal ini,menurut saya
selaku pembaca menjadi lebih mudah untuk memahami jurnal ini.
Kata
Kunci:
Akuntabilitas; Kerangka akuntabilitas Islam; dana zakat; pengelolaan dana zakat
Pengantar :
Didalam
paragraf pertama penulis membahas tentang pembayaran zakat merupakan salah satu
dari lima pilar prinsip Islam. Secara umum, penyaluran dana zakat dapat
membantu pemerintah untuk menghasilkan kegiatan ekonomi melalui peningkatan
daya beli individu dan akhirnya membantu pemerintah dan akhirnya membantu
mengentaskan kemiskinan. Saya sebagai pembaca sangat setuju dengan pemaparan
penulis. Kemudian penulis mengulas tentang pengumpulan dan penyaluran dana
zakat di negara penulis yakni Malaysia, penulis menunjukkan melalui bukti
empiris bahwa koleksi zakat Malaysia telah meningkat dari tahun ke tahun dan
sarana distribusi zakat telah menjadi model bagi negara-negara Muslim lainnya.
Didalam paragraf kedua tersebut menurut saya seharusnya penulis lebih mengulas
masalah pendistribusian dan penyaluran dana zakat dengan membandingkannya
dengan beberapa negara-negara Muslim, sehingga hasil dari perbandingan tersebut
bisa menjadi acuan bagi peneliti untuk menambah refrensi.
Selanjutnya,
penulis mengungkapkan banyak kekurangan dari lembaga zakat. Menurut peneliti
isu yang berkaitan dengan hal ini adalah surplus jutaan ringgit dana zakat yang
tidak dibagikan kepada penerimanya. Laporan tentang pengumpulan dan distribusi
zakat di Malaysia tahun 2007 sampai 2009 menunjukkan bahwa kinerja penyaluran
zakat cukup rendah dibandingkan dengan pengumpulan zakat. Penulis juga
melampirkan laporan tentang pengumpulan dan pendistribusian dana zakat yang
setiap tahunnya meningkat, akan tetapi, setiap tahun juga penyaluran dana zakat
tidak tersalurkan seluruhnya sebanyak dana zakat yang dikumpulkan. Menurut
saya, pada bagian pengantar ini seharusnya penulis menjelaskan faktor-faktor
yang menyebabkan dana zakat tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya, dengan
menjelaskan hal tersebut, maka maksud dari penelitian tersebut dapat dipahami
lebih mudah. Metode yang digunakan penulis sudah tepat yakni dengan melakukan
survei. Akan tetapi, menurut saya penelitian ini juga memerlukan lebih banyak
refrensi-refrensi atau literatur yang relevan dengan objek penelitian sebagai
penunjang untuk penguat data sekunder.
Alat
yang digunakan dalam penelitian ini berupa survei untuk mengkaji informasi
sebagai acuan perbandingan guna mencapai tujuan penelitian. Untuk metode
analisis, penulis menggunakan metode rata-rata, presentase dan kategori.
Menurut saya, sejauh ini bahasa yang digunakan oleh penulis cukup mudah
dipahami oleh pembaca.
Landasan Teori :
Didalam
bagian landasan teori ini, penulis menjelaskan bahwa zakat juga dikenal sebagai
pajak agama Islam. Penulis mengutip refrensi dari Qardawi (1998) menjelaskan
bahwa ‘zaka’ berarti belas kasihan, tumbuh, bersih, bagus, dan bangga. Penulis
juga memaparkan bahwa individu yang membayar zakat dikatakan bebas dari
kebiasaan buruk seperti keserakahan, keegoisan, dan arogan. Jika lihat dari
segi ekonomi, pembayaran zakat akan memberi efek yang baik pada beberapa
dimensi ekonomi, seperti konsumsi agregat, tabungan, dan investasi, penawaran
agregrat tenaga kerja dan modal, pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut saya seharusnya penulis lebih banyak menambahkan refrensi dan
menjelaskan lebih banyak tentang penjelasan hakikat zakat, aturan zakat,
pembagian zakat, serta orang-orang yang berhak menerima zakat.
Metodologi Penelitian :
Dalam
pembahasan ini, penulis melakukan penelitian dengan mengekplorasi gagasan untuk
menggabungksn dasar metodologi penelitian Islam dalam membahas isi-isu yang
berkaitan dengan zakat, dan cara pendistribusian zakat, dengan menggunakan
pemahaman tentang dasar ontologis dan epistomologis di anggap paling sesuai
dalam merenungkan posisi Islam karena pembayaran zakat adalah salah satu pilar
Islam yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam.
Pembahasan :
Pada
pembagian pembahasan, penulis membagi sub pokok bahasan menjadi dua bagian,
yaitu:
1. Pengelolaan
Zakat
Pada
pembahasan bagian yang pertama ini penulis menjelaskan bahwa tingkat
pengelolaan zakat penting untuk membantu umat Islam melaksanakan pilar ketiga
Islam dan menentukan fungsi sarana untuk meringankan kemiskinan. Penulis juga
membuktikan bahwa sejumlah studi sebelumnya tentang pengelolaan zakat telah
dilaksanakan, secara konseptual dan empiris,dari berbagai sudut. Salah satu
aliran penelitian berfokus pada isu perilaku kepatuhan zakat, misalnya, Ram Al
Jaffri dkk. (2010) yang melakukan penelitian untuk mengetahui faktor penentu
prilaku kepatuhan bisnis zakat. Mereka menemukan faktor-faktor seperti sikap,
norma subjektif dan kontrol perilaku yang dirasakan merupakan faktor penting
dalam membentuk keputusan pengusaha untuk membayar zakat. Penulis juga
mefokuskan penelitiannya pada distribusi zakat. Mereka berpendapat bahwa
mekanisme yang lebih proaktif, baik dalam bentuk modal atau peralatan sangat
penting untuk membantu penerima meningkatkan taraf hidu mereka. Mereka mengklaim
mekanisme distrubusi zakat yang lebih mandiri bisa menjadi solusi yang efektif
untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik bagi penerims zakat. Selain itu,
dalam beberapa penelitian sebelumnya yang mengusulkan kolaborasi antara lembaga
zakat dengan lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan efisiensi penyaluran
efisiensi penyaluran zakat. Pada pembahasan bagian pertama ini, menurut saya
seharusnya penulis lebih menggambarkan sistem pengelolaan zakat yang lebih
konkrit, dan spesifik. Jadi tidak hanya memaparkan teori-teori kutipan dari
para pakar, dan penelitian dari para peneliti sebelumnya.
2. Kerangka
Akuntabilitas Syariah dalam Pengelolaan Dana Zakat
Pada
pembahasan kedua ini penulis menjelaskan bahwa peran dan tanggung jawab tapi
juga untuk menunjukkan bagaimana pertanggungjawabannya dalam memenuhi tugasnya
kepada masyarakat, zakat, pemangku kepentingan lainnya dan akhirnya kepada
Allah SWT. Penulis berargumen bahwa sistem dan praktik pertanggungjawaban
lembaga zakat sangat penting karena sebagiannya menentukan, untuk sebagian
besar, siapa, apa, dan bagaimana mereka akan mempertanggungjawabkan dalam hal
pendistribusian zakat. Padahal dalam Islam, hak dan kewajiban individu dan
organisasi sehubungan dengan orang lain didefenisikan secara jelas oleh agama,
dan tidak dipaksakan oleh hukum sekuler yang terkena perubahan, atau tunduk
pada pandangan pribadi. Dari sudut pandang Islam, ini dianngap membuat Islam
menjadi basis yang lebih kuat dan lebih efektif untuk nilai etika.
Penulis
juga menjelaskan bahwa hubungan dengan Allah SWT dapat dihitung melalui kata
“hisab”, yang diulang di Al-Qur’an sebanyak lebih dari delapan kali. Kata
“hisab” mencerminkan “akun”, yang membawa pengertian universal yang berkaitan
dengan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan kepada Allah dan kepada
umat manusia lainnya. Sehingga setiap muslim memliki “akun” dengan Allah, dalam
“merekam” semua perbuatan baik dan buruk, yang akan berlanjut sampai kematian.
Dan bagi Allah, setiap manusia akan menegetahui hisabnya masing pada hari
penghakiman. Seperti yang ada di dalam surah Al-Baqarah (2): (284), yang
artinya:
“Milik
Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu menyatakan
apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah
memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang
Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki Allah Mahakuasa atas segala
sesuatu”.
Selaku
pembaca, menurut saya hasil pembahasan yang disajikan oleh penulis secara
konseptual bisa dengan mudah dipahami oleh pembaca, tetapi seharusnya penulis
bukan hanya menyinggung tentang akuntansi zakat dalam Islamnya saja, penulis
juga perlu menjelaskan perhitungan akuntansi zakat dalam sudut pandang yang
berbeda, misalnya dari sistem pembukuannya, agar hasil pembahasannya lebih
konkrit.
Kesimpulan :
Pada
bagian kesimpulan, penulis membuktikan dan menjelaskan bahwa pertanggungjawaban
pengelolaan dana zakat didorong oleh yayasan Islam, yang tidak dapat dipisahkan
dari ajaran Islam dan jalurnya. Dan penulis memberi pemahaman kepada pembaca
bahwa dalam pendistribusian zakat kerangka akuntabilitas Islam dalam
pengelolaan zakat sangat di perlukan agar pada saat pendistribusian zakat, dana
zakat dapat didistribusikan secara menyeluruh kepada pihak-pihak yang memang
benar-benar pantas menerima danazakat tersebut. Selain itu, juga untuk membantu
pihak-pihak terkait dalam mengelola dana zakat secara lebih efektif dan
efisien.
Kekuatan Penelitian:
1. Teori dan model analisis dengan menggunakan survei
sebagai metode langsung merupakan metode yang tepat.
2. Bahasa yang digunakan oleh penulis mudah
dipahami maksud dan tujuannya oleh pembaca. Analisisnya sangat rinci dan mudah
dipahami.
Kelemahan Penelitian:
1. Cenderung
terlalu berlebihan dalam memaparkan teori daripada berfokus langsung pada inti
jurnal.
2. Penulis
kurang detail dalam menyampaikan hasil penelitian.